JAKARTA – Proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus manipulasi pajak di tubuh Bank Jabar-Banten terus berlanjutTadi malam, KPK menahan Dedi Suwardi, pegawai Ditjen Pajak yang bertugas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I.
Sebelumnya, sejak penghujung Juni lalu Dedi bersama empat rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Dedi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan"Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DS (Dedi Suwardi), dan untuk 20 hari pertama kita titipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Polda Metro Jaya," ujar Johan di KPK, tadi malam.
Sebelum dilakukan penahanan, sejak Senin (19/7) pagi Dedy sudah diperiksa KPK
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, PMI Minta UTD Diaktifkan
Dedi keluar dari KPK saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 20.00 dengan menggunakan mobil tahanan KPK jenis kijang bernomor B 2040 BQBACA JUGA: Walikota Tomohon Pasti Ditahan
Dedi memilih bergegas memasuki mobil tahanan sembari menutupi wajahnya dengan jaketDedi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin, yang telah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBerdasarkan hasil penyidikan, Umar Syarifudin pada tahun 2004 telah memberi hadiah berupa uang kepada tim pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung IUang itu untuk imbalan atas pengurangan jumlah kurang bayar pajak bank Jabar-Banten tahun 2001-2002.
Sedangkan Dedy Suwardi bersama beberapa pegawai pajak lainnya yaitu Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak bentukan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, menerima uang Rp2,55 miliar dari Umar Syarifudin
Maksud pemberian itu agar agar jumlah kekurangan pajak Bank Jabar-Banten pada tahun 2002 dikurangiMenurut KPK, seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliarNamun setelah menyuap tim pemeriksa pajak, jumlah kekurangan pajak dikurangi menjadi Rp7,2 miliar saja.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
Redaktur : Tim Redaksi