jpnn.com, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (23/1) hingga pukul 20.00.
Belum diketahui apakah RJ Lino ditahan atau tidak setelah pemeriksaan ini.
BACA JUGA: RJ Lino Siap Hadapi KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu tergantung keputusan penyidik. Fikri sendiri belum bisa memastikan nasib Lino.
"Tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk kemudian dilakukan upaya paksa penanganan dan seterusnya. Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kami ikuti perkembangannya," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Peringatan Keras Benny Demokrat untuk KPK soal Status Tersangka RJ Lino
Dalam pemeriksaan ini, kata Fikri, penyidik ingin mengonfirmasi beberapa hal kepada Lino. Fikri sendiri merahasiakan materi yang ingin didalami penyidik kepada Lino.
"Terkait dengan perkembangan yang terbaru di mana memang penyidikan ini sempat tertunda lama karena kami menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK. Dan saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka," kata dia.
BACA JUGA: Garap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto
Fikri sendiri merahasiakan angka kerugian yang dialami negara di kasus tersebut. Sebab, menurut dia, proses penyidikan masih berlangsung.
"Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor," kata dia.
Seperti diketahui, Richard Joost Lino menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1).
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu datang mengenakan baju batik di Gedung KPK sekitar pukul 10.00.
Lino mengaku siap menghadapi pemeriksaan lembaga antirasuah itu. "Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," kata Lino sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, tetapi hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.
Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga