jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka suap anggaran proyek Kemenpupera, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Rabu (1/3).
Aseng ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Janji Bakal Kooperatif
"Penahanan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (1/3).
Menurut Febri, Aseng ditahan untuk 20 hari pertama. Pengusaha konstruksi itu dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Perdana, KPK Garap Emirsyah Satar
Saat diberondong pertanyaan, Aseng memilih bungkam. Pengusaha yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu tidak menggubris pertanyaan wartawan.
Dalam kasus ini, Aseng diduga memberikan sejumlah uang terkait pemulusan anggaran proyek di Ditjen Bina Marga Kemenpupera.
BACA JUGA: Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
Atas perbuatannya, Aseng dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Sebut Nama Penerima Aliran e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy