KPK Tahan Walkot Palembang dan Istrinya

Kamis, 10 Juli 2014 – 18:12 WIB
Wali Kota Palembang Romi Herton (berbaju tahanan KPK warna oranye) saat memasuki mobil tahanan, Kamis (10/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, Kamis (10/7). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

‎Romi dan istrinya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Romi yang keluar sekitar pukul 17.40 WIB tidak memberikan banyak komentar soal penahannya.

BACA JUGA: Abraham: Pemanggilan Anggota DPR tak Perlu Izin Presiden

"Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," kata Romi di KPK, Jakarta, Kamis (10/7).

Selang empat menit kemudian, Masyito keluar. Namun demikian ia tidak memberikan komentar apapun soal penahanannya.

BACA JUGA: Mahfud MD: Audit Lembaga Survei Bukan Urusan Timses

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Romi dan Masyito ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Johan menyatakan, Romi ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Masyito ditahan di Rutan KPK.

BACA JUGA: Yakin Jokowi-JK Menang, PKB Santuni Yatim Piatu

Seperti diketahui, Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallarangeng Anggap KPK Gagal Buktikan Dirinya Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler