Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!

Kamis, 17 Februari 2022 – 13:24 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Perkara Suap Izin Usaha Sawit, Bupati Andi Putra Segera Disidang

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Kamis (17/2).

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA: Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler