KPK Tak Berhenti Pada Mahfud Suroso

Rabu, 06 November 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. "Sehingga tidak berhenti pada MS (Mahfud Suroso). Sampai saat ini KPK masih mengembangkan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Tuding Pentolan Buruh Arogan

Johan menjelaskan, penetapan tersangka Mahfud diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara pada tanggal 3 November 2013 lalu. Setelah itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Mahfud pada tanggal 4 November 2013.

"Disimpulkan bahwa MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

BACA JUGA: Yakin Jokowi Ambisi jadi Presiden

Dengan penerapan kedua pasal itu, Mahfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

"Kemungkinan bisa (Mahfud dianggap sebagai pihak yang diuntungkan)," kata Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan Siap Bantu Mantan Dirut Merpati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Diingatkan tak Jadi Pelayan Parpol dan Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler