KPK tak Bisa Panggil Paksa Megawati

Tjahjo Kumolo Gantikan Mega sebagai Saksi Meringankan

Senin, 21 Februari 2011 – 16:52 WIB
Sekjen DPP PDI-P Tjahyo Kumolo (tengah) dan Ketua bidang hukum DPP PDI-P Trimedya (kiri), menggelar konperensi pers didampingi oleh Jubir KPK Johan Budi, di gedung KPK, Senin (21/20). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA -- Seperti sudah dijelaskan petinggi DPP PDI Perjuangan sebelumnya, Senin (21/2) ini Megawati Soekarnoputri tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sebagai saksi meringankan untuk dua tersangka dugaan suap travellers cheque (TC) saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004, yakni Max Moein dan Poltax SitorusNamun, dua petinggi partai 'banteng moncong putih', Sekjen Tjahjo Kumolo dan Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan, datang ke gedung KPK.

Keduanya bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto

BACA JUGA: MK Harus Cabut Laporan ke KPK

Usai pertemuan, Tjahjo menjelaskan, kepada ketiga pimpinan KPK itu disampaikan bahwa mestinya, sebelum melayangkan surat panggilan ke Megawati, KPK menanyakan terlebih dulu ke putri Bung Karno itu, bersedia atau tidak menjadi saksi yang meringankan.

"Seharusnya orang yang meminta itu menanyakan dulu yang bersangkutan apakah bersedia menjadi saksi yang meringankan," ujar Tjahjo saat menggelar keterangan pers di gedung KPK, Senin (21/2).

Trimedya Panjaitan menambahkan, tidak ada relevansinya Mega dimintai keterangan sebagai saksi, meski sekedar saksi yang meringankan
Alasan Tri yang juga anggota Komisi III DPR itu, dalam persidangan perkara TC, tidak pernah muncul keterkaitan masalah ini dengan Megawati

BACA JUGA: Pemerintah Bantah Data Pertahanan RI Dicuri

Karenanya, Trimed--begitu Trimedya biasa disapa- menilai keinginan Max Moein dan Poltak Sitorus agar penyidik KPK meminta keterangan Megawati, tidak beralasan.

"Tidak memenuhi syarat formil dan materil  ebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 butir 27 KUHP, bahwa saksi itu benar-benar harus mengetahui kejadian tidak pidana itu, karena itu akan menjadi bukti hukum apalagi tujuannya untuk meringankan tersangka," ujar Trimed.

Saat ditanya mengenai dugaan Mega mengetahui perkara TC itu, Trimed membantahnya
Dijelaskan, Megawati baru tahu kasus ini setelah DGSBi terpilih dan ramai diberitakan

BACA JUGA: Bendera PDIP Berkibar di KPK

"Tidak mengetahuiSepanjang pengetahuan saya Ibu mengetahui setelah terpilihKami melihat tidak ada relevansinya terhadap Bu Mega," tegas wakil rakyat asal Sumut itu.

Dengan dalih itu pula, Trimed menjelaskan, penyidik KPK tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Megawati, lantaran istri Taufiq Kiemas itu tidak tahu peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Dijelaskan pula, lantaran punya niat baik, kedatangannya ke KPK ini dimanfaatkan Tjahjo untuk menghadap ke penyidik KPK, guna dimintai keterangan"Pak Tjahjo sebagai Ketua Fraksi untuk menghormati proses penegakan hukum dia hadir dan tadi diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Pak Max Moein meskipun tidak diminta," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler