MK Harus Cabut Laporan ke KPK

Senin, 21 Februari 2011 – 16:46 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali didesak untuk segera mencabut laporan tentang dugaan suap ke hakim MK yang pernah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Desakan itu disampaikan kuasa hukum Jopinus Ramli(JR) Saragih, Victor Nadapdap.

Alasan Victor, Majelis Kehormatan Hakim di MK tidak menemukan adanya suap

BACA JUGA: Pemerintah Bantah Data Pertahanan RI Dicuri

“Secara otomatis harusnya begitu (lapoiran ke KPK dicabut)
Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menemukan bukti dugaan penyuapan khususnya yang melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih, laporan di KPK harus dicabut,” ujar Victor di Jakarta, Senin (21/2).

Menurutnya, dari hasil laporan MKH yang disampaikan beberapa waktu lalu sudah jelas disebutkan bahwa hakim MK M Akil Mochtar tidak terbukti menerima suap dari JR Saragih, sebagaimana yang ditudingkan Refly Harun

BACA JUGA: Bendera PDIP Berkibar di KPK

“Sehingga demikian perlu ada tindaklanjutnya setelah keputusan MKH tersebut,” tandas Victor


Menurutnya, perlu ada pembersihan nama baik pihak-pihak yang sempat diisukan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut oleh MK

BACA JUGA: KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin



Lantas mengapa laporan ke KPK harus dicabut? Victor beralasan, hal itu sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sebelumya sempat menjadi terlapor seperti JR SaragihAkibat status iti, kata Victor, pekerjaan JR Saragih sebagai kepala daerah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi terganggu.

Victor menegaskan, dirinya juga berencana menyampaikan surat permohonan ke MKDi samping itu, kepada KPK juga akan dimintakan surat agar memberikan penegaskan bahwa kasus yang sempat menyeret JR Saragih itu telah dihentikan penyelidikannya karena tidak terbukti“Akan Kami usahakan secepatnya menyampaikan permohonan tersebut,” tandasnya meyakinkan.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan ke KPKAlasan Mahfud, biarlah KPK bekerja(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Belum Tentu Lapor Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler