JAKARTA - Keterlibatan Calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dalam kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu masih menjadi polemikNamun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jika dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, ditemukan data dan informasi tambahan yang mendukung.
"Jika dalam perkembangan (penanganan kasus) yang akan datang, ditemukan informasi dan data yang kuat terkait keterlibatan Nurdin Halid, akan dilakukan pemeriksaan kembali,?urai Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi koran ini, kemarin (21/2)
BACA JUGA: Susno Belum Tentu Lapor Kapolri
Johan menegaskan, KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap yang menyeret nama Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom tersebut
BACA JUGA: Kemenbudpar Beri Garansi Film Asing Tetap Tayang
Dia mengatakan, baru ditemukan satu bukti permulaan berupa pernyataan salah satu terpidana kasus tersebut, Hamka Yandhu dalam persidangan pada 27 April 2010"Memang pernyataan Hamka yang menyebut Nurdin ikut menerima aliran dana tersebut merupakan fakta persidangan, tapi itu baru dihitung satu bukti
BACA JUGA: Jafar Hafsah, Berpolitik Dengan Tulisan dan Puisi
Padahal yang kita butuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan," tegasnyaDi bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengecam terpilihnya Nurdin Halid dalam bursa calon Ketum PSSIMereka mendesak KPK segera mengusut tuntas keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus suap cek perjalanan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka"KPK harus segera tetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka di luar daftar tersangka yang sudah ada," papar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin
Emerson menyatakan, pernyataan Hamka Yandhu di persidangan yang menyebutkan Nurdin ikut menikmati aliran dana berupa cek perjalanan tersebut, sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangkaDia juga meminta KPK memprioritaskan penerima tunai dari aliran cek perjalanan tersebut"KPK jangan ragu tetapkan Nurdin sebagai tersangkaJadi kita minta KPK juga prioritaskan penerima tunai, salah satunya Nurdin," tambahnya
Sebagaimana diketahui, pada persidangan kasus cek perjalanan tersebut pada 27 April 2010 lalu, terdakwa Hamka Yandhu menyebutkan adanya aliran dana terhadap tiga pihak, yakni Mantan Menperin MS Hidayat, Nurdin Halid dan Abdullah Zaini
Menurut keterangan Hamka, ketiga pihak tersebut meminta jatah mereka dibayar dengan uang tunai, bukan dalam bentuk cek perjalanan seperti yang diberikan Hamka kepada 11 anggota komisi IX fraksi Partai Golkar lainnyaSebelumnya, ketiga nama tersebut tidak disebut dalam dakwaan Hamka.
Uang yang dibagikan Hamka kepada tiga pihak tersebut, berasal dari bagian milik Hamka sebesar Rp 2,25 miliar, yakni sebanyak 45 lembar cek perjalanan (satu cek bernilai Rp 50 juta)Hamka menerima duit panas tersebut dari mantan staf Nunun Nurbaeti, Arie MalangjudoTerkait keterangan Hamka tersebut, Nurdin pernah menyatakan bantahannya"Tidak, itu tidak pernah," bantahnya saat itu.
Terlepas dari dugaan keterlibatan pada kasus cek perjalanan, Nurdin juga terlibat dalam dugaan suap yang melibatkan General Manager Persisam Samarinda Aidil FitriSeperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda telah memvonis Aidil dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia dinyatakan berslan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan dana klub yang berasal dari APBDDalam persidangan tersebut, PN Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Militer Dicuri, Bukti Intelijen tak Kerja
Redaktur : Tim Redaksi