KPK Tak Bisa Seret Tentara

Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak dengan tiga anggota TNI yang ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) BI oleh Komisi IX DPR Periode 1999-2004Ketiganya adalah Darsup Yusuf, Suyitno dan Sulistyadi.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengungkapkan, dalam kasus suap travellers cheque itu KPK hanya menangani Udju Djuhaeri, anggota FTNI/Polri di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004

BACA JUGA: Adjie Massaid Meninggal, Kemarin Masih Dampingi Okto

Udju pun sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara


Namun untuk ketioga rekan Udju, KPK tak bisa memrosesnya

BACA JUGA: Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor

"Untuk yang tiga (Sulistiyadi, Suyitno, dan Darsup Yusuf),  kalau TNI aktif penanganan proses hukumnya diserahkan ke TNI berdsarkan peradilan koneksitas, yaitu peradilan militer," ucap Jasin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2).

Karenanya pula, kalaupun diadili maka ketiganya tidak disidangkan di Pengadilan Militer
"Jadi sudah diatur dalam UU TNI dan peradilan militer," tandasnya

BACA JUGA: Paskah Gugat Praperadilan KPK



Jasin menegaskan, KPK juga tidak bisa memantau penanganan TNI dalam kasus korupsi"Kita itu boleh melakukan suvervisi dan kordinasi sepanjang itu kasus yang tidak berhubungan dengan militer yang ditangani oleh penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya,

Jika pelakunya bukan militer aktif, imbuh mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, maka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, bisa diawasi KPKNamun tidak demikian dengan TNI aktif.

Bagaimana dengan kesan KPK tidak adil dalam penanganan kasus suap itu? Jasin berkilah bahwa menangani korupsi yang dilakukan TNI aktif memang bukan kewenangan KPK

"Jadi kalai masuk ranah militer atau peradilan militer, itu bukan kewenangan KPKBahkan bahkan kalau masuk ke ke peradilan Tipikor pun, kewenangan KPK hanya sampai penuntutan karena itu kewenangan kehakiman dan yang punya kewenangan adalah MA," tandasnya.

Seperti diketahui, Darsup Yusuf, Suyitno, Sulistyadi dan Udju Djuhaeri adalah anggota FTNI/Polri di Komisi IX DPR periode 1999 yang disebut ikut menerima travellers cheque terkait pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenangi Miranda S GultomNamun dari empat nama itu, hanya Udju yang berasal dari PolriSedangkan Suyitno, Darsup Yusuf dan Sulistyadi adalah anggota TNI.

Hanya Udju yang akhirnya ditangani KPK dan dibawa ke Pengadilan TipikorDalam dakwaan atas Udju Djuhaeri, disebutkan bahwa Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno ikut menerima travellers cheque masing-masing senilai Rp 500 juta dari orang kepercayaan Nunun Nurbaetui yang bernama Aria Malangjudo.

Darsup sendiri saat bersaksi di persidangan atas Udju mengakui adanya pertemuan dengan Arie Malangjudo di kantor Nunun Nurbaeti di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta PusatSetelah pertemuan itu, Arie Malangjudo membangi-bagikan empat amplop berisi tvarellers cheque kepada Udju, Sulistyadi, Suyitno dan DarsupPada pertengahan Mei tahun lalu, Udju akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Permasalahkan Pencoretan Komodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler