Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor

Sabtu, 05 Februari 2011 – 07:34 WIB

JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY)Komisi pimpinan Eman Suparman tersebut mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan jatah gaji para hakim

BACA JUGA: Paskah Gugat Praperadilan KPK

Jika tidak, kinerja hakim bisa terganggu.

"Kami sangat prihatin atas situasi tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (4/2)
Dia mengungkapkan, KY mengetahui macetnya gaji tersebut secara langsung dari para hakim

BACA JUGA: Pemerintah Tak Permasalahkan Pencoretan Komodo

Mereka mengeluhkan hak mereka belum turun kendati Pengadilan Tipikor sudah beroperasi.

Karena itu, kata Asep, KY mendesak pemerintah segera merampungkan persoalan tersebut
Pencairan gaji para hakim, kata dia, sama pentingnya dengan upaya pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut

Asep khawatir jika hak para hakim tidak ditunaikan, ancaman terhadap profesionalisme hakim akan muncul"Ini tidak hanya menyangkut optimalisasi pemberantasan korupsi, tapi juga langkah untuk menjaga kehormatan hakim sebagai pejabat negaraIni harus segera diselesaikan," katanya.

Mantan Direktur Indonesia Legal Roundtable ini menambahkan, KY akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintahPihaknya akan menggunakan jalur-jalur resmi agar kondisi tersebut bisa segera diatasi"Kami akan pro aktif menyelesaikannya," ujarnya.

Seperti diwartakan, para hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor beberapa daerah mengeluh beberapa pos gaji belum cairDi antaranya uang kehormatan, uang perumahan, dan uang pindahRinciannya, uang kehormatan Rp 13 juta, uang perumahan sekitar Rp 100 juta untuk enam hakim selama setahun

Mahkamah Agung (MA) beralasan gaji tersebut belum turun karena persoalan teknisKetika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dirilis, Pengadilan Tipikor belum terbentukKarena itu, dananya ditahan oleh Kemenkeu dalam waktu yang tidak ditentukan

Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan, persoalan gaji bisa diselesaikan oleh Kemenkeu dalam waktu singkatSebab, pengadilan tipikor saat ini sudah terbentuk dan berjalanApalagi, dana tersebut ditahan lantaran persyaratan pencairan dana tersebut belum terpenuhi.

"Dulu itu kan DIPA-nya dibintangiNah, sekarang karena pengadilan sudah terbentuk, upayanya sekarang adalah bagaimana caranya bintangnya hilangItu urusannya Kemenkeu," kata Rum(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi CPNS yang Dicoret Dibiarkan Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler