Paskah Gugat Praperadilan KPK

Sabtu, 05 Februari 2011 – 06:49 WIB

JAKARTA - Kandasnya gugatan praperadilan Max Moein cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tak membuat Paskah Suzetta gentarTersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S

BACA JUGA: Pemerintah Tak Permasalahkan Pencoretan Komodo

Goeltom itu menggugat praperadilan komisi antikorupsi itu dengan tuduhan tak memiliki bukti awal yang cukup.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (4/2) dengan agenda pembacaan permohonan
Pengacara Paskah, Singap Panjaitan, mengatakan penahanan Paskah tidak tepat

BACA JUGA: Pekan Depan Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Penuntut

Dia menuduh KPK memaksakan penahanan tersebut untuk memenuhi ekspektasi publik
"Bukti awalan tidak cukup untuk menahan

BACA JUGA: Kursi CPNS yang Dicoret Dibiarkan Kosong

Syarat hukum tidak terpenuhi," kata Singap.

Alasannya, kata Singap, komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu tidak memiliki tersangka pemberi suap dalam kasus tersebutDia menuding, dasar penetapan status tersangka dan penahanan itu hanya dari putusan dalam kasus yang sama dengan terdakwa Hamka Yandu"Padahal, putusan pengadilan itu tidak boleh berlaku pada yang lain," katanya.

Hamka, kata Singap, divonis bersalah karena mengakui menerima cek perjalanan tersebutBahkan, dia mengakui bahwa itu diberikan untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank IndonesiaSedangkan Paskah, kata dia, tidak tahu menahu tentang cek pelawat tersebut.

Lagi pula, kata Singap, kliennya tidak pernah bertemu Hamka dalam urusan cek perjalananKalau tidak memenuhi unsur-unsurnya, KPK harus menunda penetapan sebagai tersangka, apalagi penahanan," katanya.

Selain itu, kata Singap, Paskah tidak mungkin melarikan diriSebab, dia sudah masuk dalam daftar cekalKliennya tidak mungkin kabur ke luar negeri"Selama ini Pak Paskah selalu kooperatif memenuhi seluruih panggilan, pemeriksaan, lalu kenapa harus ditahan," katanya.

Gugatan serupa pernah diajukan delapan tersangka kasus cek pelawat di PN Jakarta PusatMereka antara lain Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani TirtasariNamun, majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 15 November 2010Majelis beralasan KPK tidak memiliki wewenang menghentikan kasusBegitu sudah masuk tahap penyidikan, perkara harus jalan terus hingga ke meja hijau(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler