KPK Tak Gampang Setujui Alasan Mangkir

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gampang menyetujui alasan saksi atau tersangka yang tidak bisa memenuhi panggilanTim penyidik akan melakukan pengecekan terhadap alasan yang diajukan

BACA JUGA: Panda Lapor, Komnas HAM Bakal Awasi Pengadilan Tipikor

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, bisa saja tim penyidik melakukan pemanggilan paksa jika tim penyidik menilai alasan yang diajukan tidak masuk akal


Untuk yang dipanggil sebagai saksi, jika tidak memberikan alasan yang jelas pada pemanggilan pertama dan kedua, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa.  "Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).

Sementara, untuk yang dipanggil sebagai tersangka, bisa saja langsung dilakukan penjemputan paksa pada pemanggilan pertama ketika tidak ada alasan yang masuk akal

BACA JUGA: Kades Tak Mungkin jadi PNS

"Pada prinsipnya, semua tergantung pada pertimbangan penyidik
Bisa pada pemanggilan pertama, atau kedua, dijemput, tergantung penyidik kalau tanpa alasan," terang Johan.

Pernyataan Johan menjawab pertanyaan wartawan terkait sejumlah saksi dan tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan KPK

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri

Antara lain tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin yang tidak hadir pada pemanggilan 11 Oktober 2010Sedang saksi yang tidak hadir pada pemanggilan pertama adalah Miranda Goeltom dalam kasus travellers cheque, anggota DPR Edy Ramli Sitanggang dalam kasus Langkat yang tak hadir pada 13 Oktober dan baru hadir Jumat (15/10), serta Nunun Nurbaeti dalam kasus travellers cheque yang tak hadir pada pemanggilan Jumat (15/10).

Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Johan menjawab, tidakKatanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidak

Lalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnyaLantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab, "Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari, Tanah Suci Diguyur Gerimis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler