KPK Tak Gegabah Percayai Condro

Sabtu, 23 Agustus 2008 – 22:48 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak mau masuk perangkap polemik Agus Condro Suyitno di media massaKendati demikian, KPK berjanji akan mengumpulkan data terkait pengakuan anggota DPR-RI yang telah menerima uang senilai Rp500 juta, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR pada Juni 2004, yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

jpnn.com - Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, KPK tidak mau gegabah dalam mendapatkan suatu informasi

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Korupsi Daerah

"Masalah ini (pengakuan Agus Condro, red) terus menerus ditanyakan kepada saya
Setelah saya jawab ini, pasti Anda semuanya pengin bubar

BACA JUGA: Salah Sebut Nama Presiden

Begini, saudara-saudara, keterangan yang

disebutkan itu saya baru baca di mass media

Dulu memang pernah dia memberikan keterangan terkait aliran dana BI, tapi yang kemarin pernyataan di koran itu bukan kaitan aliran dana BI

BACA JUGA: Memperebutkan Piala Bos JPNN Rida K Liamsi

Kalau saya baca di mass media, itu dalam konteks kegiatan lain," ujar Antasari memilah.

Dikatakan Antasari, dalam penegakan hukum melihat pengakuan semacam yang dilontarkan Agus Condro merupakan indikasi yang muncul"Kalau ada indikasi itu muncul berupa fakta (Agus Condro lapor KPK), kita akan kumpulkan dataMisalnya kenapa keterangan muncul seperti itu, kenapa yang bersangkutan memberi keterangan seperti itu, bagaimana keterangan itu, dan seterusnya," beber pria jebolan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang itu lugas.

Jadi, lanjut dia, dari bukti-bukti yang ada dihubungkan dengan alat bukti lain"Kalau memang ada ternyata kelihatan kuat, baru kita tingkatkan ke penyelidikanNah, dari penyelidikannya baru kita

membawa alat bukti seperti itu untuk menangani kasus-kasus yang lainSebab, bila kita mengabaikan proses hukum seperti itu, maka KPK tidak profesionalSetiap muncul (pernyataan) tangkap, muncul tangkap, wah ini bahaya," cetusnya.

Antasari mencontohkan, misalnya hari ini ada pengakuan tentang seseorang yang menerima duit pada tahun-tahun silam"Hari ini Anda bisa bicara, tahun lalu saya memberi pak Ode 600 juta, lalu saya tangkap pak OdeWah, ini bahaya penegakan hukum kitaJadi, kami tetap profesionalKami nanti akan kumpulkan data, bagaimana cara kami mengumpulkan data, saya kira itu standar di KPK, seperti kami enangani kasus-kasus lain," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Bambang Sus.....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler