jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Irman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/6) kemarin.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Komnas Perempuan
"Terkait praperadilan IG kami sudah menyiapkan semua," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).
Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya menggugat penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Cegah Suami Korupsi, Ibu-Ibu Bhayangkari Gandeng KPK
Selain itu, Irman juga mempermasalahkan surat yang dibawa petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016.
Terkait hal itu, Yuyuk enggan membeberkan materi yang dipersiapkan biro hukum KPK untuk menghadapi Irman di praperadilan.
BACA JUGA: Anggap Pengunduran Diri Papa Novanto Dulu Tidak Sah
"Mengenai surat penangkapan itu, materi praperadilan yang diajukan IG jawabannya silakan lihat di praperadilan," tutur Yuyuk.
Sebelumnya, istri Irman, Liestyana Rizal Gusman pernah menggelar konferensi pers soal penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Lies menyebut penangkapan KPK dilakukan dengan cara-cara kasar dan penuh paksaan.
Selain itu, Lies memprotes surat penangkapan yang dibawa petugas KPK. Menurut dia, surat tersebut hanya tercantum nama Tanto. (Put)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut OTT KPK Bareng Irman Gusman, Anggota DPD Asal Papua Ini Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi