BACA JUGA: Depkeu Sulit Pantau Laporan BP Migas
KPK juga menyerahkan langkah penahanan Aulia Pohan cs itu kepada para penyidik."Kalau kami tergantung sikap penyidik sepenuhnya," jelas Ketua KPK Antasari Azhar
BACA JUGA: Hari Pertama, 7.454 Calhaj Diberangkatkan
"Yang penting, penyelesaian berkas harus seperti tersangka lain," tambahnyaMantan jaksa itu juga menegaskan bahwa penetapan tersangka (29/10) bukan atas desakan dari pihak mana pun
BACA JUGA: Sutiyoso Temui Prabowo
Langkah KPK itu, lanjut Antasari, merupakan sikap profesionalMeski sudah memiliki setumpuk bukti keterlibatan Aulia cs, tapi sebelum memeriksanya, KPK masih memerlukan informasi dari para saksiSebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktorat Hukum Roswita Roza, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, serta Ketua YPPI Baridju Salam"Hukum acaranya memang begitu," jelasnya
Desakan untuk menahan Aulia memang datang silih bergantiSebelumnya, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) mengungkapkan bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan Aulia cs
Indonesian Corruption Watch (ICW) juga pernah memberikan desakan sama untuk menahan Aulia cs setelah pemeriksaan berlangsungSelama ini penentuan penahanan para tersangka korupsi aliran dana BI memang sulit diramalkanMantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dijadikan tersangka pada akhir JanuariTapi, dia baru dijebloskan setelah tiga bulan menjalani penyidikan, yakni 18 April 2008Setelah akhir Oktober, perkaranya baru diputuskan(git/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk
Redaktur : Tim Redaksi