KPK Tak Istimewakan Aulia Pohan Cs

Senin, 03 November 2008 – 10:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap empat tersangka skandal aliran dana BI (Aulia Tantowi Pohan, Maman HSoemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajuddin

BACA JUGA: Depkeu Sulit Pantau Laporan BP Migas

KPK juga menyerahkan langkah penahanan Aulia Pohan cs itu kepada para penyidik.

"Kalau kami tergantung sikap penyidik sepenuhnya," jelas Ketua KPK Antasari Azhar
KPK juga tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut

BACA JUGA: Hari Pertama, 7.454 Calhaj Diberangkatkan

"Yang penting, penyelesaian berkas harus seperti tersangka lain," tambahnya


Mantan jaksa itu juga menegaskan bahwa penetapan tersangka (29/10) bukan atas desakan dari pihak mana pun

BACA JUGA: Sutiyoso Temui Prabowo

Langkah KPK itu, lanjut Antasari, merupakan sikap profesionalMeski sudah memiliki setumpuk bukti keterlibatan Aulia cs, tapi sebelum memeriksanya, KPK masih memerlukan informasi dari para saksi

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, mantan Direktorat Hukum Roswita Roza, Bendahara YPPI Ratnawati Priyono, serta Ketua YPPI Baridju Salam"Hukum acaranya memang begitu," jelasnya

Desakan untuk menahan Aulia memang datang silih bergantiSebelumnya, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) mengungkapkan bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan Aulia cs

Indonesian Corruption Watch (ICW) juga pernah memberikan desakan sama untuk menahan Aulia cs setelah pemeriksaan berlangsungSelama ini penentuan penahanan para tersangka korupsi aliran dana BI memang sulit diramalkanMantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dijadikan tersangka pada akhir JanuariTapi, dia baru dijebloskan setelah tiga bulan menjalani penyidikan, yakni 18 April 2008Setelah akhir Oktober, perkaranya baru diputuskan(git/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler