Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk

Minggu, 02 November 2008 – 15:50 WIB
JAKARTA - Ibarat seorang ibu yang melahirkan lebih dari satu bayi sekaligus, kabupaten induk yang langsung dimekarkan menjadi dua atau tiga sekaligus, beban keuangannya akan cukup beratPasalnya, induk harus memberikan bantuan dana selama 2 tahun berturut-turut, termasuk bantuan dana pilkada pertama kalinya nanti.

Hal ini dialami Pemerintah Kabupaten Nias yang daerahnya dimekarkan tiga yakni Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli

BACA JUGA: Kada Sering di Jakarta Bukti Pusat Sentralistik

Total dana yang harus dikeluarkan Pemkab Nias sebagai induk selama 2 tahun mencapai Rp 45,5 miliar.

Kabupaten Tulang Bawang (Lampung) sebagai induk juga punya beban berat karena harus menghidupi Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji
Seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota terbaru itu disahkan 29 Oktober 2008 pekan lalu, yang masuk paket 12 RUU

BACA JUGA: Demo Pantomim Gugat Anggaran Pendidikan

Total dana yang harus dikeluarkan Pemkab Nias sebagai induk selama 2 tahun mencapai Rp 45,5 miliar.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Yoppie Batubara menilai besarnya kewajiban daerah induk tersebut akan berpengaruh banyak pada pos  pengeluaran Pemkab Nias dan Pemkab Tulang Bawang.

"Saya tahu persis kapasitas keuangan Kabupaten Nias
Dengan harus membantu tiga daerah otonom baru itu, maka beban keuangan Kabupaten Nias akan semakin berat

BACA JUGA: Syeh Puji Segera Kembalikan Ulfah

Tulang Bawang saya pikir akan mengalami hal yang sama," ungkap Yoppie Batubara kepada JPNN.Com di Jakarta, Minggu (2/11).

Tapi karena induknya sudah setuju dan sanggup memberikan bantuan kepada tiga daerah baru, maka hal itu harus dipenuhi"Yang penting, ke depan nanti semua daerah otonom baru itu jangan hanya mengandalkan kucuran dari DAU (Dana Alokasi Umum)Kalau hanya mengandalkan DAU, nanti malah kelimpungan sendiri karena tidak akan cukup," terang Yoppie.

Dalam UU pembentukan Kabupaten Nias Barat dinyatakan, Pemkab Nias sesuai kesanggupannya memberikan hibah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut dan untuk pilkada Nias Barat Rp2,5 miliar.

Sedang untuk bantuan dana dari Pemprov Sumut belum ditentukan besarannyaMasih tercantum di UU itu, apabila Kabupaten Nias tidak memenuhi kesanggupannya itu, maka pemerintah pusat mengurangi penerimaan DAU Kabupaten Nias untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Nias BaratHal yang sama diterapkan kepada Pemprov Sumut bila tak memenuhi kesanggupan bantuan dana.

Sedangkan kesanggupan Pemkab Nias untuk membantu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli, besarnya juga Rp5 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turutNamun, seperti tertuang di pasal 15 UU pembentukan Kota Gunungsitoli, untuk pelaksanaan pilkada pertama kalinya nanti, Kabupaten Nias harus membantu Rp4 miliar.

Bantuan yang harus diserahkan Kabupaten Nias kepada Kabupaten Nias Utara lebih besar lagi, yakni Rp7,5 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turutSedang untuk bantuan pilkada Nias Utara nantinya, Kabupaten Nias akan membantu Rp4 miliarKalau ditotal selama 2 tahun ke depan, Nias harus mengeluarkan Rp 45,5 miliar untuk membantu tiga 'anaknya' itu.

Baik di UU pembentukan Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, belum dicantumkan berapa jumlah bantuan yang harus diberikan Pemprov Sumut untuk ketiga daerah baru ituDalam kata sambutannya pada rapat paripurna DPR 29 Oktober, Mendagri Mardiyanto mengatakan, bantuan Pemprov Sumut diberikan sesuai kemampuan pemerintah provinsi.

Sementara, sesuai ketentuan pasal 16 UU pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus memberikan bantuan uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama 3 tahun berturut-turutHanya saja, kabupaten induk tidak dibebani bantuan dana untuk pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat pertama kalinya nanti.

Sedang Pemerintah Provinsi Lampung harus mengeluarkan Rp5 miliar setiap tahun selama dua tahun dan harus menyerahkan kesanggupan memberi bantuan untuk pilkada Tulang Bawang Barat pertama kalinya sebesar Rp3 miliar.

Kabupaten Tulang Bawang juga punya kewajiban membantu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mesuji sebesar Rp5 miliar selama 3 tahun, tanpa dibebani bantuan penyelenggaraan pilkada pertama kalinyaPemprov Lampung memberi bantuan Rp5 miliar selama 3 tahun dan Rp2 miliar untuk pilkada Kabupaten Mesuji.

Pemprov Lampung juga harus memberikan bantuan untuk Kabupaten Pringsewu yang melepaskan diri dari Kabupaten Tanggamus sebesar Rp5 miliar selama 2 tahun berturut-turut, serta memberikan bantuan dana pilkada Rp3 miliarInduknya sendiri, yakni Kabupaten Tanggamus, harus membantu Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan di Pringsewu selama 3 tahunNamun, Tanggamus tidak memberikan bantuan dana pilkada.

Rapat paripurna DPR pada 29 Oktober lalu mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baruKe-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Selesai, Bagir Pamitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler