Tersangka TC Minta Audiensi dengan KPK

Pengacara: Agar tak Dipanggil Penyidik Sebelum Keluar Putusan Banding

Senin, 29 November 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA - Delapan politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 akan melakukan audiensi dengan KPKDalam audiensi itu, mereka akan meminta KPK agar tidak lagi memanggil mereka (untuk pemeriksaan) sampai ada putusan praperadilan, yang sekarang sedang proses banding.

"Rencananya, kami akan audiensi

BACA JUGA: Keistimewaan Jogja Bukan Bentuk Monarki

Kami akan menjelaskan bahwa tidak perlu lagi ada panggilan-panggilan seperti ini," kata C Suhadi, penasehat hukum para tersangka, Senin (29/11), di Gedung KPK
Kali ini, Suhadi mendampingi salah seorang kliennya yaitu, Enggelina Pattiasina.

Enggelina dijadwalkan untuk diperiksa penyidik hari ini

BACA JUGA: Helmy Faishal Terpesona Desa Sastra

Namun, di depan penyidik, pihaknya hanya menjelaskan bahwa praperadilan sedang dalam proses banding sehingga Enggelina belum bersedia diperiksa
"Jadi, tadi tidak ada pemeriksaan," ujar Enggelina.

Suhadi menambahkan, sebelumnya saat dia mendampingi seorang tersangka lain yaitu Max Moein, penjelasan serupa sudah disampaikan kepada penyidik.

"Waktu itu sudah dijelaskan bahwa kami datang dalam konteks menjelaskan ada upaya hukum banding yang sudah kami tempuh

BACA JUGA: Ketua MK Optimistis soal Basrief-Busyro

Oleh karena itu kami minta upaya ini dihormatiSekarang ada lagi panggilan seperti ini.

Menurut saya sudah fair, harusnya dengan koridor yang sama tidak perlu lagi ada panggilan, nanti pun kalo sudah ada keputusan hukumnya, kita akan penuhi panggilan dari KPK," jelasnya.

Perlakuan ini menurutnya akan disamakan dengan tersangka lain yang mengajukan praperadilan (delapan orang).(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Monarki, Istana Ingin Jogja Tetap Istimewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler