KPK Tak Langsung Terima Pengajuan JC Damayanti

Selasa, 26 Januari 2016 – 21:29 WIB
anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap anggaran proyek jalan di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan sudah menerima pengajuan itu Jumat pekan lalu.

BACA JUGA: 40 UU Masuk Prolegnas 2016

Meski membenarkan sudah menerima pengajuan, KPK tidak akan lansung mengabulkan permintaan anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

“Dikaji biro hukum dan tim penyidik dulu,” kata Yuyuk, Selasa (26/1).

BACA JUGA: KPK Diminta Pelototi 29 Kasus Dugaan Korupsi Bupati

Memang, kata Yuyuk, seorang tersangka yang mengajukan diri menjadi JC akan mendapatkan keuntungan. Salah satunya ialah bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, kembali Yuyuk menegaskan belum ada putusan soal tersebut dari KPK. “Tapi semuanya baru diajukan,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: 7 Nabi Palsu yang Hebohkan Indonesia (2/habis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Beber Politisasi Raskin di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler