KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud

Senin, 23 Mei 2011 – 14:41 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK tidak serta merta percaya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut Sekjen MK Janedri M Gaffar sudah mengembalikan uang yang diterima dari Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M NazaruddinAlasannya, karena Janedri sebagai penyelenggara negara yang menerimanya yang punya keharusan melaporkannya

BACA JUGA: Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang



"Apakah dikembalikan atau tidak akan kita kaji
Kita kan nggak tahu itu dikembalikan atau tidak

BACA JUGA: KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK

Itu masih omongannya Pak Mahfud
KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan Pak Mahfud," ujar Jasin di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5)

BACA JUGA: Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR



Jasin juga tak mau percaya begitu saja dengan Mahfud MD bahwa pemberian uang itu tidak terkait dengan suap ataupun perkara yang ditangani MK"Pernyataan Pak Mahfud tak ada kaitan dengan suap, itu kan katanya-katanya yang perlu dieksplor (didalami),"  lanjutnya.

Bagaimana posisi Janedri terkait ketentuan gratifikasi yang mewajibkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain melapor ke KPK selambat-lambatya 30 hari, smentara pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura itu terjadi delapan tahun silam? Jasin mengatakan, aturan sudah tegas mengatur bahwa penyelenggara negara termasuk Janedri wajib melaporkannya

"Ya kita cek apakah sudah dilaporkan atau belum sesaat telah menerima ituYang menerima itu kan Janed (Janedri), ya dia yang wajib lapor," ucapnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Diperkarakan, Sekjen MK Tantang Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler