BACA JUGA: Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Selama dasarnya kuat disertai alat bukti yang cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian ditahan
BACA JUGA: DPR: Fasilitas Mewah di Rutan Jangan Terulang
Kita tahan dasarnya alat bukti cukup, dan pasti yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ucap Johan di Gedung KPK, Rabu (20/1).Johan juga mengaku belum mengetahui apakah yang dimaksud SBY dalam pernyataan itu mengarah ke KPK
BACA JUGA: Ganja Aceh Andalan Ekspor Narkoba
Dan hukum harus ditegakan," tegasnya lagi.Pernyataan SBY dikemukakan di Madiun, Jawa Timur, Selasa kemarin, saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)Menurut SBY, penahanan harus dicermati apakah syaratnya cukup bukti, karena terkait kelancaran pemerintahan di daerah
Pasalnya, lanjut SBY, ada suatu kasus dimana kepala daerah serta wakilnya diperkarakan penegak hukum secara bersamaanDari catatan JPNN, kasus seperti ini dialami Walikota Medan Abdillah serta Wakil Walikota Ramli LubisKasus lainnya adalah korupsi APBD oleh Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani HRSelepas dia, giliran wakilnya Samsuri Aspar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bandara Utama Siaga Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi