KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY

Rabu, 20 Januari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA- Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penegakan hukum yang dilakukan KPK murni penegakan hukum dan terlepas dari kepentingan politik dan jabatan seseorangPernyataan itu disampaikan Johan menanggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengingatkan penegak hukum agar tak asal menahan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi karena khawatir mengganggu roda pemerintahan

BACA JUGA: Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD



Selama dasarnya kuat disertai alat bukti yang cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian ditahan
"Kita dasarnya (menahan) Undang-undang

BACA JUGA: DPR: Fasilitas Mewah di Rutan Jangan Terulang

Kita tahan dasarnya alat bukti cukup, dan pasti yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ucap Johan di Gedung KPK, Rabu (20/1).

Johan juga mengaku belum mengetahui apakah yang dimaksud SBY dalam pernyataan itu mengarah ke KPK
"Dalam mekanisme penegakan hukum seorang tersangka pidana korupsi bisa ditahan, siapapun dia

BACA JUGA: Ganja Aceh Andalan Ekspor Narkoba

Dan hukum harus ditegakan," tegasnya lagi.

Pernyataan SBY dikemukakan di Madiun, Jawa Timur, Selasa kemarin, saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)Menurut SBY, penahanan harus dicermati apakah syaratnya cukup bukti, karena terkait kelancaran pemerintahan di daerah

Pasalnya, lanjut SBY, ada suatu kasus dimana kepala daerah serta wakilnya diperkarakan penegak hukum secara bersamaanDari catatan JPNN, kasus seperti ini dialami Walikota Medan Abdillah serta Wakil Walikota Ramli LubisKasus lainnya adalah korupsi APBD oleh Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani HRSelepas dia, giliran wakilnya Samsuri Aspar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bandara Utama Siaga Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler