“Kalau kita kan pengawasan dalam bentuk APBD
BACA JUGA: KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY
Itu kita lakukan konsultasiPada kesempatan sama, Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Timbul Pujianto menjelaskan, seorang pejabat boleh mendapatkan honor dalam kegiatan tertentu sebagaimana yang tertuang dalam sebuah surat keputusan (SK)
BACA JUGA: DPR: Fasilitas Mewah di Rutan Jangan Terulang
“Bagi pejabat yang ikut dalam kegiatan tertentu dibuat SK, dia boleh mendapat honor, itu boleh ditentukan honornyaSehubungan dengan fee BPD kepada para kepala daerah, Timbul menjelaskan bahwa pada 1998 Bank Indonesia (BI) pernah membuat dalam aturan yang membolehkan pejabat daerah mendapat bagian dari keuntungan bank
BACA JUGA: Ganja Aceh Andalan Ekspor Narkoba
Hanya saja pada 2006, lanjut Timbul, BI kemudian menghimbau agar pemberian keuntungan dari bank itu dihentikan“Karena itu tanya ke BI, kenapa pada tahun itu mengeluarkan surat ituKemudian oleh BI juga, pada tahun 2006 menghimbau untuk dihentikan, jadi BI yang tahu, jadi kalau boleh konsultasi aja ke BI,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menemukan adanya pemberian fee BPD ke sejumlah pejabat di seluruh provinsi IndonesiaKPK bahkan telah membuat MoU bersama BI soal mekanisme pemeriksaan pengembalian fee dari bank-bank daerah sebesar Rp 360 miliar.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bandara Utama Siaga Narkoba
Redaktur : Antoni