KPK Takkan Biarkan Aksi Thio Ida di Kasus Rafael Alun Lolos Begitu Saja

Selasa, 24 Oktober 2023 – 17:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK menduga Rafael pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang modusnya jual beli rumah.

BACA JUGA: Jaksa Beberkan Modus Beli Rumah Thio Ida dalam Skandal Rafael Alun

“Jaksa akan konfirmasi soal tersebut kepada saksi-saksi lain. Tentu agar ditemukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti, sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (24/10).

Sebelumnya, dalam persidangan, tim Jaksa mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir sebagai saksi. Mulanya, tim Jaksa menanyai hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.

BACA JUGA: Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun

"Dia (pemilik Wilmar Group), sih, abang saya," kata Thio di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Thio lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan suaminya pun memiliki jabatan di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun

Thio Ida menerangkan dirinya pernah intensif berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati soal jual beli rumah di Jakarta.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio.

Thio juga berdalih lupa waktu pastinya.

Thio membenarkan, pembelian rumah tersebut senilai Rp6 miliar. Pembayaran secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.

Dalam surat dakwaan, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan meelalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan persoalan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Sedang Diperiksa di Bareskrim Polri, Tuh Mobilnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
thio ida   wilmar   KPK   Kasus Korupsi  

Terpopuler