jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BI diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Dicecar Sebelas Pertanyaan
"KPK menetapkan BI, wali kota Madiun, sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (17/2).
Hal itu menambah panjang daftar jeratan KPK terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
BACA JUGA: Antara Novel dan Pencucian Uang Yayasan....
Sebelumnya, BI sudah diproses untuk dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.
Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp 76,5 miliar.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?
Dalam kasus ini, BI dijerat pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"Ini perkara pertama yang dikenakan kepada BI," tegasnya.
Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Untuk kasus ini, BI dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini memeriksa 33 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun," kata dia.
Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik.
"Karena penyidikan TPPU-nya baru berjalan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Nasir Datangi Bareskrim, Ini Omongannya
Redaktur & Reporter : Boy