jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu buron kasus dugaan rasuah atas nama Izil Azhar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Aceh menangkap eks Panglima GAM itu.
BACA JUGA: Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini
"Tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Ali menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh sejak Desember 2022 untuk menangkap Izil.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan KPK memberikan apresiasi kepada Polda Aceh yang membantu penangkapan Izil.
"Berikutnya DPO tersebut segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama
Izil Azhar merupakan salah satu tersangka kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.
Kasus itu melibatkan Gubernur Aceh 2017-2018 Irwandi Yusuf.
KPK menganggap Izil bersama Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMAK Minta KPK juga Tangani Dugaan Korupsi di DKI, Jangan Hanya di Jatim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga