jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah 14 lokasi untuk membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati Abdul Latif Amin Imron itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik secara maraton melakukan penggeledahan sejak 24-28 Oktober 2022
BACA JUGA: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Minta Bantuan KPK Mengatasi Masalah Ini
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Fikri mengatakan 14 lokasi itu yakni rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas
Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Sosial Kabupaten.
"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," ujar Fikri.
BACA JUGA: Firli Bahuri Lebih Baik Deklarasikan Diri Sebagai Capres Dibanding Gunakan KPK Sebagai Alat Politik
Pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan dokumen dan bukti elektronik yang ditemukan.
Namun, seluruh barang itu bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara," ucap Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yang salah satunya ialah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Identitas lima tersangka lain masih dirahasiakan KPK.
Para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sampai April 2023. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Berharap Tidak Dipanggil Lagi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga