KPK Tegas, Bakal Copot Pegawai Terlibat Dugaan Pungli di Rutan

Rabu, 21 Juni 2023 – 19:35 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mencopot seluruh pegawai yang terlibat dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pencopotan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Ali Fikri Sebut Motif Dugaan Pungli di Rutan KPK tengah Didalami

Menurut Cahya, pencopotan para pegawai dari tugas dan jabatan untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil guna diperiksa.

"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Merespons Begini

Hanya saja, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pungli tersebut maupun berapa yang telah diperiksa.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.

BACA JUGA: Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Menaikkan Kasus Dugaan Dokumen KPK Bocor ke Penyidikan

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungli tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina..

Menurutnya, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp 4 miliar.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujar Albertina. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   pungli   Rutan KPK   pegawai KPK  

Terpopuler