Mahfud MD Sindir SBY

Pertanyakan Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi

Senin, 11 April 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.Dmempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Asal Dana Nasabah Korban Malinda Harus Dilacak

Hal itu terkait dengan belum ditandatanganinya 61 izin pemeriksaan bagi kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi

 
Mahfud menyindir, Presiden SBY hanya gesit menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara ketika baru menjabat, yakni pada 2004

BACA JUGA: Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian

Kala itu, waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan izin pemeriksaan bagi pejabat paling lama dua minggu
Tetapi, belakangan semangat presiden dalam pemberantasan korupsi mulai mengendur

BACA JUGA: KY Sebut Hakim Baasyir Abaikan Alternatif


 
Buktinya, izin pemeriksaan kepala daerah mengendap sejak 2005 dan terus menumpuk hingga jumlahnya saat ini mencapai 61Kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya belum ditandatangani presiden, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin
 
Awang menjadi tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur, sedangkan Rudi menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura.
 
Tanpa surat izin dari presiden, kejaksaan tidak berani memeriksa para kepala daerah ituMeski, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa izin dari presiden bisa dikesampingkan jika tidak juga terbit dalam 60 hari.
 
Mahfud mengatakan, seharusnya ketika lembaga hukum menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, izin dari presiden segera dikeluarkan untuk memperlancar penanganannyaSebab, lambannya penandatanganan surat izin berarti menggantung status para kepala daerah sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi.
 
"Mestinya presiden bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memintanyaKalau lambat begini, publik jadi mempertanyakan komitmen pemerintahSampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang mengusulkan tidak perlu izin dari presiden untuk memeriksa pejabat negara yang tersangkut masalah hukum," jelas Mahfud

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menduga, permohonan izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditujukan kepada Presiden SBY masih tertahan di Sekretariat Kabinet"Saya yakin kalau sudah sampai di meja presiden, tinggal ditandatangani saja," kata Noor
 
Dia menduga, permohonan izin pemeriksaan itu masih tertahan karena ada persyaratan yang belum dilengkapi kejaksaanSetkab, lanjut dia, memang mensyaratkan bahwa dalam pengajuan izin pemeriksaan tersebut, harus jelas modus kasusnya dan sebagainya(dri/c7/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler