jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4).
Keduanya diperiksa sebagai saksi suap petinggi PT Brantas Abipraya untuk penghentian kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bamsoet: Kejar Untung Rp 10 M, Biaya Pengacara Rp 20 M
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan Sudung dan Tomo terkait dugaan suap PT BA.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengusutan kasus korupsi PT BA yang ditangani Sudung Cs di Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bongkar Suap Kejati DKI, Enam Petinggi Brantas Dipanggil
Tak hanya sampai di situ, penyidik juga menelisik kedekatan Sudung, Tomo dengan Marudut, yang merupakan tersangka suap untuk penghentian kasus korupsi dana iklan PT BA 2011 di Kejati. Marudut diduga sebagai perantara suap.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuyuk, Jumat (15/4).
BACA JUGA: Mengubah Strategi, Honorer K2 Tak Lagi Aksi Demonstrasi
Dalam pemeriksaan Sudung dan Tomo yang kedua pascaoperasi tangkap tangan, itu KPK masih belum menetapkan siapa tersangka penerima suap dari Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno lewat Marudut.
Sedangkan Sudung mengklaim tidak menerima suap. "Tidak," tegas Sudung usai digarap sekitar sembilan jam, Kamis (14/4) kemarin. Sudung juga mengaku tak kenal dengan Marudut, perantara suap PT Brantas Abipraya untuk oknum Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Tomo kemarin enggan berkomentar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunduran Munaslub Golkar Disoal
Redaktur : Tim Redaksi