"Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut
BACA JUGA: Soal Kabinet, Ring Satu SBY Mengunci Mulut
Sekarang KPK sudah membentuk tim, untuk menelusuri asal -muasal uang itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Minggu (23/8).Menurut Haryono, saat ini KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detail, tentang siapa yang memberikan uang ratusan juta rupiah itu
"Tim lagi mengumpulkan keterangan
BACA JUGA: Quran Raksasa Dipamerkan di Hotel
Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa sajaBila lewat 30 hari kerja, berarti duit yang diterima tersebut bisa terkategori korupsi, dengan jenis gratifikasi
BACA JUGA: Hari Pertama Puasa Jakarta Lengang
"Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin (24/8) besokDia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp 100 juta terkait gratifikasi ituNanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan memberi keterangan," papar Haryono.Sementara itu, tak hanya memberi himbauan soal gratifikasi, Haryono lantas juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)"Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah sampaikan LHKPN," cetusnya(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Juga Jadi Target Noordin
Redaktur : Tim Redaksi