KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR

Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi PKBDuit itu sendiri sudah diserahkan oleh wakil rakyat tersebut kepada tim penyidik KPK.

"Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut

BACA JUGA: Soal Kabinet, Ring Satu SBY Mengunci Mulut

Sekarang KPK sudah membentuk tim, untuk menelusuri asal -muasal uang itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut Haryono, saat ini KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detail, tentang siapa yang memberikan uang ratusan juta rupiah itu
Sementara disinyalir, masih ada anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan.

"Tim lagi mengumpulkan keterangan

BACA JUGA: Quran Raksasa Dipamerkan di Hotel

Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa saja
Tapi kami himbau, jika masih ada anggota DPR yang menerima, sebaiknya diserahkan segera kepada KPK, sebelum 30 hari kerja," katanya pula.

Bila lewat 30 hari kerja, berarti duit yang diterima tersebut bisa terkategori korupsi, dengan jenis gratifikasi

BACA JUGA: Hari Pertama Puasa Jakarta Lengang

"Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin (24/8) besokDia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp 100 juta terkait gratifikasi ituNanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan memberi keterangan," papar Haryono.

Sementara itu, tak hanya memberi himbauan soal gratifikasi, Haryono lantas juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)"Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah sampaikan LHKPN," cetusnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Juga Jadi Target Noordin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler