Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!

Jumat, 16 Desember 2022 – 13:50 WIB
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA: Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Sahat Simanjuntak Bilang Begini, Warga Jatim Harus Tahu

Sebagai tersangka penerima suap ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Dalami Aliran Duit Panas Sahat Simanjuntak ke Golkar

Modus Korupsi Dana Hibah
Dia menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Johanis menjelaskan, distribusi penyaluran dana hibah di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

Tersangka Sahat Tua Smanjuntak yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Uang Rp 1 Miliar Diserahkan di Mal

Johanis menjelaskan, terkait realisasi uang ijon tersebut, dilakukan pada Rabu (14/12) di mana tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya," ucapnya.

Kemudian, tersangka Sahat Tua Simanjuntak memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis.

Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka Sahat Tua Simanjuntak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler