KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan

Jumat, 11 Desember 2009 – 19:08 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tak ingin geraknya dipersempit dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang tengah digodok di Kementrian Komunikasi dan InformatikaUntuk itu, KPK telah menyiapkan draft aturan penyadapan tandingan yang diharapkan bisa diakomodir pemerintah.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft surat perihal keberatan KPK atas RPP Penyadapan

BACA JUGA: Senin, 4 Instansi Ekspos Skandal Century

Dalam surat keberatan itu, KPK juga menyertakan masukan-masukan kepada pemerintah. 

"Sedang dibuat suratnya, tapi sudah ada draftnya
Kita akan sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM karena memang muaranya di sana," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jmat (11/12).

Alasan mengajukan masukan tersebut, kata mantan wartawan itu, karena KPK tidak dalam posisi atau menerima PP Penyadapan

BACA JUGA: Golkar Diminta Hentikan Politik Transaksi

"Kita tidak ada kapasitas untuk menolak atau menerima
Tapi ketika dimintai pendapat atau rekomendasi, kita sampaikanlah itu kepada tim RPP itu," tandasnya.

Dijelaskannya, ada delapan poin tentang masukan KPK terkait aturan penyadapan

BACA JUGA: Klarifikasi, Polda Datangkan Munim Idris

Johan merincikan, masukan KPK ke pemerintah itu antara lain terkait ijin penyadapan maupun teknis penyadapan dalam RPP itu sendiri"Karena tidak boleh peraturan pemerintah bertentangan dengan UU dan KPK mendasarkan kewenangan penyadapan itu berdasarkan UU KPK," sambungnya.

KPK juga mempersoalkan ketentuan dalam RPP Penyadapan yang mengatur intersepsi (penyadapan) hanya bisa dilakukan saat kegiatan penyidikanSementara KPK, kata Johan, terkadang melakukan penyadapan saat kasus masih dalam penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga penuntutan

Johan mengingatkan pemerintah bahwa KPK jelas akan mematuhi UU ketimbang PP yang bertabakan dengan peraturan di atasnya"Kalau KPK diharuskan begitu (menyadap hanya saat penyidikan), itu melawan UU nya sendiri," ucapnya.

Johan menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK saat ini sudah cukup efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar terutama yang ada kaitannya dengan suap"Karena suap sangat sulit untuk tertangkap tanganKami kira hal-hal yang sudah efektif dan baik justru jangan dilemahkan," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Lebih Untungkan Birokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler