JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margareto Kamis minta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkom Info) Tifatul Sembiring mencari pekerjaan lain ketimbang menghabiskan 100 hari pertamanya dengan wacana RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang penyadapan.
"Tifatul Sembiring sebaiknya cari pekerjaan lain saja yang kira-kira tidak menambah beban politis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di mata rakyatnyaJangan seperti sekarang yang mewacanakan Menkom Info tengah menyiapkan RPP tentang penyadapan," kata Margareto Kamis di Jakarta, Jumat (11/12).
Dijelaskan Margareto, selain telah menambah beban politis dan keraguan rakyat terhadap komitmen SBY dalam memberantas korupsi, wacana tersebut sekaligus telah mempertontonkan bahwa masih ada di antara anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang tidak pas dalam memahami posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
"Dalam ketatanegaraan, KPK itu bukanlah lembaga eksekutifJika Tifatul punya pemahaman yang pas mengenai Hukum Tata Negara, kata Margareto, menteri dari PKS itu tidak lagi menghabiskan waktunya untuk menyiapkan RPP penyadapan itu
BACA JUGA: Senin, 4 Instansi Ekspos Skandal Century
"Kalau tidak juga berupaya untuk memahami ketatanegaraan ini, kita semua berharap agar Presiden SBY mencarikan pekerjaan lain untuk Tifatul Sembiring yang kira-kira sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya," imbuh Margareto.Sementara Sosiolog dari UI, Tamrin Amal Tomagola menilai kukuhnya pendirian Tifatul Sembiring untuk menggolkan RPP penyadapan lebih kepada upaya memperlemah posisi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Tamrin pun mengaku heran tatkala Tifatul Sembiring yang juga mantan Presiden PKS itu tiba-tiba berwacana soal RPP penyadapan
BACA JUGA: Golkar Diminta Hentikan Politik Transaksi
"Setidaknya dari sisi kajian akademik kita harus tahu latar-belakang wacana tersebutSatu hal yang patut untuk kita curigai, jangan-jangan gagasan itu berasal dari orang-orang yang selama ini pernah berurusan dengan KPK setidaknya dalam posisi sebagai saksiIni harus jelas duluSetelah itu baru kita kaji apakah RPP tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada dan Hukum Tata Negara," imbuh Tamrin(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi, Polda Datangkan Munim Idris
Redaktur : Soetomo