JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh amunisi untuk menguak korupsi yang melibatkan para anggota DPRAmunisi didapat KPK menyusul pengembalian uang Rp 100 juta oleh anggota Komisi IV Mufid Al Busjairi, pekan lalu
BACA JUGA: 7 Hari Ditahan, Ali Diduga Kuat Terlibat
Ini bisa terjadi karena KPK berhasil menelusuri identitas beberapa rekan Mufid yang juga menerima uang tersebut"Kita sudah punya indikasi dugaan (gratifikasi), yang terima siapa juga sudah ada
BACA JUGA: RUU Pengkor, DPR Tunggu Pemerintah
Tapi belum bisa kami ungkap siapa sumbernya," ucap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk, Selasa (25/8).Ancaman suap atau gratifikasi, lanjut Lambok, bisa lepas jika penerima segera mengembalikan uang dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima ke KPK
BACA JUGA: KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah
Dua hari kemudian dia laporkan ke KPK, sampai akhirnya keluarlah SK dari pimpinan KPK bahwa uang itu memang gratifikasi.Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, sanksi pidana penerima suap sangat mungkin dijeratkan bila penerima tak menaati imbauan KPK. "Kita juga mengimbau kantor dan pejabat di seluruh Indonesia supaya jangan menerima parselKalau terima wajib lapor ke KPKKalau tak berhubungan dengan jabatan akan kita kembalikan," jelas Haryono(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Bantu Alirkan Dana Dari Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi