"Jika dibentuk di seluruh kabupaten/kota maka tidak ada bedanya dengan pengadilan negeri lainnya
BACA JUGA: Diduga Bantu Alirkan Dana Dari Luar Negeri
Sifat kekhususan Pengadilan Tipikor juga tidak ada lagi," terang Febri Diansyah, anggota KPPK, saat menggelar jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8).Dilanjutkan Febri, Pengadilan Tipikor itu sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah di Indonesia
BACA JUGA: Panja RUU Pengkor Rapat di Karawaci
Pilihan itu juga sebagai solusi masalah besarnya kebutuhan hakim ad hoc, yang dilontarkan Menkumham, jika komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.Melihat pendeknya waktu pembahasan RUU tersebut, KPPK meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan masalah yang dibahas
BACA JUGA: Segera Siapkan Pengganti Antasari
Dan sesungguhnya DPR hanya cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.(mas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi