KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah

Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:50 WIB
JAKARTA- Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mengusulkan Pengadilan Tipikor cukup berdiri di lima wilayah atau region di IndonesiaIni menjawab perdebatan tentang salah satu materi RUU Pengadilan Tipikor yang menginginkan membentuk Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten/kota.

"Jika dibentuk di seluruh kabupaten/kota maka tidak ada bedanya dengan pengadilan negeri lainnya

BACA JUGA: Diduga Bantu Alirkan Dana Dari Luar Negeri

Sifat kekhususan Pengadilan Tipikor juga tidak ada lagi," terang Febri Diansyah, anggota KPPK, saat menggelar jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8).

Dilanjutkan Febri, Pengadilan Tipikor itu sebaiknya dibentuk berdasarkan wilayah di Indonesia
Lima yang diusulkan adalah Jakarta Pusat, Medan, Samarinda, Makassar dan Surabaya

BACA JUGA: Panja RUU Pengkor Rapat di Karawaci

Pilihan itu juga sebagai solusi masalah besarnya kebutuhan hakim ad hoc, yang dilontarkan Menkumham, jika komposisi hakim dalam Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.

Melihat pendeknya waktu pembahasan RUU tersebut, KPPK meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan masalah yang dibahas
Sebenarnya, kata Febri, pihaknya tidak menginginkan sebuah undang-undang yang 100 persen materinya sempurna, tetapi minim di tingkat implementasi

BACA JUGA: Segera Siapkan Pengganti Antasari

Dan sesungguhnya DPR hanya  cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Tetap Tampil Klimis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler