JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono masih berharap agar Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengkor) bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPR periode 2004-2009"Saya masih tetap berharap agar RUU ini cepat diselesaikan, karena dilihat dari substansi materi, RUU tersebut tidak banyak lagi masalahnya, antara lain soal jumlah dan komposisi hakim, lokasi, atau di mana diselenggarakannya pengadilan tersebut," kata Agung di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8).
Sementara untuk hal-hal krusial, lanjut Agung pula, sejauh ini sudah diidentifikasi dan ternyata tidak banyak dan tak perlu dikhawatirkan
BACA JUGA: KPPK: Pengadilan Tipikor Cukup di 5 Wilayah
"DPR sudah mengidentifikasi semuanya, dan kini tinggal hasil kajian akhir dari pemerintah," jelas Agung Laksono.Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor, Dewi Asmara, seusai Rapat Pembentukan Panja RUU Pengkor di DPR RI, Selasa (25/8), menegaskan bahwa Pansus berhasil mempersempit Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU tersebut
"Kesepuluh masalah tersebut adalah soal judul RUU Pengadilan Tipikor, kriteria hakim ad hoc, kriteria hakim karya, tempat dan kedudukan Pengadilan Tipikor, kewenangan menerima, kewenangan mengadili perkara, kewenangan memutus, tuntutan, penetapan ganti rugi, serta lamanya waktu berperkara," beber Dewi.
Selain telah mempersempit DIM, Dewi juga mengungkap adanya cara baru agar rapat Panja tetap mencapai kuorum
BACA JUGA: Diduga Bantu Alirkan Dana Dari Luar Negeri
"Kuorum dari segi fraksi ditetapkan, sebagai solusi menyiasati banyaknya anggota dewan yang merangkap kelengkapan dewan dan sulit hadir dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," tegas DewiBACA JUGA: Panja RUU Pengkor Rapat di Karawaci
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Siapkan Pengganti Antasari
Redaktur : Tim Redaksi