KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap

Rabu, 15 September 2010 – 22:33 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa poenetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan asal-asalan karena harus ada bukti cukup.

Menurut Johan, penyidikan kasus suap pemiuihan Miranda itu masih terus dikembangkan

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri

"Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi," ujar Johan di Jakarta, Rabu (15/9).

Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti
"Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap

BACA JUGA: KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.

Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap


"Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Polisi Buka Motif Penusukan Pendeta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler