JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat HKBP telah meluasBahkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadat turut dipersoalkan.
Namun Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra, Taufik Kurniawan, menilai PBM itu sudah tepat
BACA JUGA: KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah direvisi menjadi PBM sudah efektif untuk menjaga kerukunan umat beragama“Aturan itu sangat efektif dalam menjaga kehidupan dan kerukunan antar umat beragama
BACA JUGA: Ketua DPR Minta Polisi Buka Motif Penusukan Pendeta
Jadi tidak perlu ada yang dirubahBACA JUGA: Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Oktober
Kalau aturan itu konsisten dijaga oleh semua pihak termasuk oleh aparat yang berwenang tidak akan ada masalah,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (15/9).Terkait kasus penusukan terhadap jemaat HKBP Bekasi, Taufik mngatakan, untuk tindakan kriminalnya sudah merupakan kewenangan aparat penegak hukumNamun Taufik menilai pendirian gereja HKBP merupakan masalah lokal yang sebenarnya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah
Sayangnya, Taufik melihat ada upaya untuk mengeksploitasi dan mempolitisasi kasus ituMenurutnya, ekploitasi dan politisasi kasus HKBP bisa berdampak serius yang mengacaukan kehidupan masyarakat
"Eksploitasi permasalahan ini hanya akan menambah ruwet permasalahan yang sebenarnya sangat lokalJika ini terus diekploitasi dan dipolitisasi, maka akan muncul ada permasalahan di tingkat nasional bahwa seolah kaum Muslim berhadapan dengan kaum NasraniIni yang tentunya sangat merisaukan," ulasnya.
Meski demikian Taufik juga melihat hikmah di balik kasus tersebutSetidaknya, kata Taufik, aparat semakin sadar tentang perlunya antisipasi sedini mungkin kasus sejenis di wilayah lain di tanah air
Sebelumnya, beberapa kalangan mempersoalkan keberadaan aturan pendirian rumah ibadat yang diatur dengan PBM nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sebenarnya persoalan bukan disebabkan oleh PBM, tetapi penerapan di lapanganMenurut Gamawan, PBM sudah secara rinco mengatur mekanisme pemberian izin tempat ibadah yang kini merupakan kewenangan kepala daerah.
"Di situ (PBM) secara rinci sudah dijelaskan bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadahKelihatan masalahnya bukan soal aturannya, tapi pada pelaksanaannya," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan KPPPA Berantas Trafficking Terbentur Aturan
Redaktur : Tim Redaksi