KPK Tepis Isu Anies Sudah jadi Tersangka Formula E

Rabu, 14 September 2022 – 20:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak benar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Formula E

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9), menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E. “Saya sampaikan di sini, tidak benar,” kata Alex, panggilan akrab Alaxander Marwata.

BACA JUGA: Anies Tak Etis Melantik Pejabat di Masa Purnatugas, Apalagi Sosok Bermasalah

Alex memastikan bahwa saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan, belum ada kenaikan status ke penyidikan. “Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," ungkap Alex. 

Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu di Jakarta. 

BACA JUGA: Ojo Dibanding-Bandingke, MotoGP Berbeda dengan Kasus Formula E

"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies saat itu.

Namun, Anies enggan memerinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK

BACA JUGA: Ogah Bahas Formula E, Anies Malah Ungkit Jasanya di KPK hingga Singgung Tim Bentukan SBY

Dia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.

Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi. KPK pun menghargai kehadiran Anies tersebut.

"Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (7/9). Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler