Anies Tak Etis Melantik Pejabat di Masa Purnatugas, Apalagi Sosok Bermasalah

Rabu, 14 September 2022 – 19:40 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Gubernur Anies Baswedan tidak etis melantik pejabat tinggi pratama (eselon satu dan dua) di akhir masa jabatannya.

Apalagi, lanjut pria yang akrab disapa Pras itu, sosok yang akan dipromosikan memiliki latar belakang bermasalah.

BACA JUGA: Fahira Idris: Anies Meletakkan Standar Tinggi Pemimpin DKI Jakarta

"Secara etis diserahkan kepada Pj yang baru,” ucap Pras, Rabu (14/9).

Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon satu yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan kepada Kemendagri

Sebab, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Pras juga mengkritik banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta yang dilantik tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

BACA JUGA: Tugas Pj Gubernur DKI Berat, Mas Pras Singgung Masalah yang Diwariskan Anies

Bahkan ada pejabat yang dinilainya bermasalah, tetapi tetap dilantik.

Meski begitu, Pras enggan mengungkap pejabat yang dianggapnya tak mumpuni itu.

“Saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik. Begitu, kan, enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan membuka seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan surat Nomor 12 Tahun 2022 pada 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah jabatan tersebut, yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II a), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II a).

Kemudian, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II b), Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II b), dan Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II b). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Dilarang DPRD Membuat Kebijakan Strategis Jelang Lengser, Anak Buah Membela Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler