jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menilai kasus Formula E yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan MotoGP Mandalika.
Pernyataan mantan politikus Partai Demokrat (PD) itu untuk menanggapi unggahan warganet yang membandingkan anggaran penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, NTB, dengan Formula E di Ancol, Jakarta.
BACA JUGA: Ogah Bahas Formula E, Anies Malah Ungkit Jasanya di KPK hingga Singgung Tim Bentukan SBY
“Saya lihat orang-orang yang tidak paham permasalahan sama sekali, cobalah mereka yang membanding-bandingkan itu belajar lagi lebih banyak,” ujar Ferdinand saat dihubungi JPNN.com, Jumat (9/9).
Di beberapa platform media sosial, warganet menyoroti langkah KPK mengusut kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E. Lembaga antirasuah itu pun memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan.
BACA JUGA: Pejabat Bapenda yang Hilang Ini Ternyata Saksi Kasus Korupsi, Terkait Penemuan Mayat di Semarang?
Netizen lantas membandingkannya dengan MotoGP Mandalika. Sejauh ini KPK tidak mengusut penyelenggaraan balapan motor yang di dibiayai APBN itu.
Menurut Ferdinand, dua balapan itu sangat berbeda sehingga tak bisa dibandingkan. Dia menegaskan penyelenggaraan MotoGP Mandalika menggunakan APBN dan dana dari sponsor sehingga tidak melanggar aturan.
BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal soal Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sampai Berdoa di Toilet
Selain itu, Sirkuit Mandalika yang bertaraf internasional pun menjadi aset negara. Hal berbeda justru terjadi pada Formula E yang dibiayai APBD.
“Sudah ada aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan semacam ini (Formula E) tidak boleh dibiayai oleh APBD, tetapi harus menggunakan sponsor,” tutur Ferdinand.
Pendiri Energy Watch Indonesia itu juga menyoroti kebijakan Anies tentang kontrak penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut.
Menurut Ferdinand, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI yang akan berakhir pada 16 Oktober 2024.
“Tidak boleh membuat program yang melampaui batas masa jabatan gubernur. Jadi, di sini dasar hukumnya yang salah, tidak boleh membandingkan antara MotoGP Mandalika dengan Formula E,” kata Ferdinand Hutahaean.(mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi