jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.707 laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah.
Laporan dugaan korupsi sebanyak itu masuk ke lembaga antirasuah tersebut pada semester pertama 2023.
BACA JUGA: Terkatung-katung, Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI & Jakpro ke PTUN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan laporan dugaan korupsi itu terjadi di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, serta BUMN dan BUMD.
Laporan itu diterima melalui KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, email, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor
Tanak menyebut bahwa daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan.
Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah (Jateng) 135 laporan.
BACA JUGA: Misteri Suara Dentuman di Sumenep, BMKG Kantongi Data Seismograf
Seluruh laporan yang diterima oleh KPK itu telah dipelajari dan ditindaklanjuti.
Laporan yang memenuhi syarat akan dilanjutkan proses hukumnya, sedangkan yang belum penuhi syarat bakal diarsipkan dan bisa dilanjutkan proses hukumnya apabila ada perkembangan.
"Dari 2.707 laporan tersebut, 329 tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi sehingga laporannya diarsipkan," ujar Tanak saat konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Jakarta Selatan, Senin (14/8) malam.
Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi.
Hasilnya, tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 aduan ditindaklanjuti untuk ditelaah.
Adapun 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Dia menyebut dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.
"Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya, laporan ini belum memenuhi syarat. Akan tetapi, manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya," ucap Johanis Tanak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam