KPK Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi Kenya, Bahas Apa?

Senin, 21 Agustus 2023 – 10:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Kenya, Senin (21/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Kenya, Senin (21/8).

Pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre di Nairobi ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari bertempat di fasilitas KPK, sejak Senin hingga Rabu (23/8).

BACA JUGA: Didatangi KPK, Kemnaker Pastikan Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pimpinan lembaga antirasuah seperti Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak menyambut kedatangan para delegasi EACC.

"Kunjungan EACC Kenya merupakan tindak lanjut dari pertemuan EACC Kenya, Dubes RI, dan pembicara dari KPK di sela acara International Expert Meeting on Asset Return and the 2030 Agenda di Wisma Indonesia Nairobi pada 30 November 2022," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (21/9).

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air

Selama tiga hari kunjungan, lanjut Ipi, kedua lembaga akan berbagi pengalaman dan praktik, serta memahami kerangka hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa topik diskusi yang juga akan dibahas antara lain terkait strategi pencegahan dan monitoring beserta strategi implementasinya.

BACA JUGA: KPK Bakal Ungkap Dosa Dirut Airnav Polana di Kasus Korupsi Amarta Karya

Lalu dialog perbandingan peran Dewas KPK dan Commissioners EACC, khususnya dalam penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan tugas dan/atau pelanggaran oleh insan KPK/EACC.

Kemudian, kerja sama KPK dengan media dalam pemberantasan rasuah serta kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam pertemuan, KPK dan EACC Kenya juga akan berdiskusi mengenai peluang kerja sama berkelanjutan, antara lain dalam bentuk capacity building dan pertukaran informasi, serta mempererat kerja sama secara formal melalui penandatanganan MoU," kata Ipi. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana hingga Windy Idol


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler