KPK Terima Laporan Dugaan Pemerasaan oleh Kajari

Senin, 02 Mei 2011 – 20:01 WIB

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, laporan yang disampaikan oleh terpidana korupsi, IrBanu Palaka sudah diterima Bagian Pengaduan KPK pada tanggal 26 April yang lalu.

"Laporanya sudah masuk di bagian pengaduan masyarakat, laporan diterima tanggal 26 kemarin," kata Johan kepada JPNN di gedung KPK, Senin (2/5).

Menurut Johan, saat ini penyidik KPK masih menelaah laporan tersebut untuk proses tindaklanjutnya

BACA JUGA: Demokrat Ikut Sumbang Pondok Asuhan Petinggi NII

"Sekarang ini laporan masih ditelaah KPK untuk diproses," tandas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum


Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.

Dalam pemeriksaan kasusnya itulah, menurut Banu, ia menjumpai dugaan praktek pemerasan yang kemudian disebut dalam laporannya

BACA JUGA: Emir Ikut Bagikan TC Pemilihan DGS BI

"Saat saya diperiksa, agar kasus ini tak diteruskan, beberapa kali Kajari minta uang pagu anggaran TMP yakni Rp 650 juta," ujar Banu.

Hal itu disampaikan Banu ketika berjumpa media massa di Lampung, beberapa waktu lalu, sembari memaparkan pula soal uang Rp 50 juta yang akhirnya ia transfer, plus dugaan-dugaan pemerasan lain terkait proses hukum terhadap dirinya


Sekadar catatan, Banu sendiri telah dijatuhi vonis setahun penjara pada Juli 2010 lalu, yang kemudian dikuatkan pula oleh PT Tanjungkarang

BACA JUGA: Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY

(kyd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dukung Daerah Otonom Gagal Digabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler