JAKARTA - Terpidana perkara travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Dudhie Makmun Murod, menyebut politisi PDI Perjuangan Emir Moeis ikut membagi-bagi TC Bank International Indonesia (BII) kepada para politisi PDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004Hal itu disampaikan Dudhie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/5).
"Saya membagi di ruang Pak Emir (di gedung DPR RI)
BACA JUGA: Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY
Pak Emir ikut membagi," ujar Dudhie saat bersaksi bagi empat politisi PDIP yang didakwa menerima suap yakni Agus Condro, Rusman Lumbantoruan, Williem Tutuarima, Max Moein dan Poltak Sitorus.Ketua majelis hakim, Suhartoyo, menimpali jawaban Dudhie dengan pertanyaan apakah para terdakwa memang ada saat pembagian TC di ruang Emir itu
BACA JUGA: DPD Dukung Daerah Otonom Gagal Digabung
"Ada, Pak Hakim," ucap mantan Bendahara Fraksi PDIP itu.Namun saat ditanya tentang asal TC, Dudhie hanya mengaku menerimanya dari Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, Kawasan Taman Ria Senayan
BACA JUGA: PDIP Minta KPK Periksa Menpora
Saya cuma diperintah Sekretaris Fraksi Pak Panda Nababan untuk ambil titipan dari Arie Malangjudo di Resto Bebek Bali," ucapnya.Dudhie juga mengaku tidak tahu jika ternyata amplop besar dari Dudhie itu berisi TCAlasannya, karena TC dibungkus dalam amplop tertutup"Belakangan saya tahu setelah pemeriksaan di KPK," lanjutnya.
Namun diakuinya, TC itu diterima masih pada hari yang sama dengan pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda Gultom"Setelah saya ambil saya ke Pak Panda NababanKata Pak Panda, tolong berikan ke teman-temanDibaginya di ruang Pak Emir," tandas Dudhie.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Perencanaan Pembangunan Kota di Daerah Berbelit-belit
Redaktur : Tim Redaksi