Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY

Senin, 02 Mei 2011 – 15:10 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen atas terpidana Antasari AzharTudingan itu berdasarkan pernyataan Harifin yang menolak hakim Antasari untuk diperiksa oleh KY

BACA JUGA: DPD Dukung Daerah Otonom Gagal Digabung



"Kalau ketua MA mengatakan hakim Antasari tidak perlu dipanggil, perspektif KY,  pernyataan ketua MA akan hambat hakim untuk klarifikasi informasi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di warung daun, Jakarta, Senin (2/5).

Meskipun Harifin dianggap terang-terangan menolak hakim Antasari diperiksa, namun KY meminta hakim yang dipanggil mengabaikan seruan Ketua MA
KY berharap hakim yang diketuai Herri Swantoro tetap hadir untuk dimintai klarifikasi

BACA JUGA: PDIP Minta KPK Periksa Menpora

"Kita harap hakim itu datang
Sangat penting untuk hadir  memberikan klarifiaksi," ujar Asep.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa  menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim dalam perkara kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar karena sudah melakukan uji independensi

BACA JUGA: Menpera: Perencanaan Pembangunan Kota di Daerah Berbelit-belit



Pemanggilan hakim Antasari sendiri karena KY menilai vonis bersalah kepada mantan Ketua KPK itu ada pelanggaran kode etik karena mengabaikan bukti-bukti yang terungkap dalam persidanganSelain hakim, KY juga memanggil ahli IT dan forensik yang pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ngaku Takut Diperiksa KPK di Markas Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler