jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
Komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan pada dua lokasi di Kota Palembang, Sumsel, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Tahun Anggaran 2021.
Adapun dua lokasi yang digeledah itu ialah kediaman pribadi Dodi Reza di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumsel, dan sebuah bangunan di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
BACA JUGA: Dodi Reza & Alex Noerdin, Anak - Ayah di Pusaran Rasuah
"Tim penyidik Sabtu (23/10) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang, Sumsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).
Fikri menjelaskan dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
BACA JUGA: Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka, Herman Deru Tunjuk Beni jadi Plt Bupati MubaÂ
“Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ucapnya.
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik pada Jumat (22/10) telah melakukan penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang.
Adapun yang digeledah ialah rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus.
"Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," kata dia.
Fikri menjelaskan seluruh bukti tersebut dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus.
Kemudian seluruh bukti itu segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Alex dan kawan-kawan.
Selain Dodi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin untuk 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba, agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Muba, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta.
Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.
KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy