KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid

Kamis, 10 Maret 2011 – 23:13 WIB
Nurdin Halid.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank IndonesiaPasalnya, di persidangan pernah terungkap ketua umum PSSI yang tengah digoyang itu ikut menerima dana dari pencairan travellers cheque.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, KPK masih mengkaji keterlibatan Nurdin dalam kasus travellers cheque pada pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gulrom itu

BACA JUGA: Jual Tanah, Direktur BUMN Disangka Korupsi

"Hasil kajiannya kalau sudah selesai, nanti kita sampaikan," ujar Johan di KPK, Kamis (10/3).

Dipaparkannya, pada persidangan atas politisi Golkar di DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu, nama Nurdin memang sempat disebut ikut menerima aliran dana dari travellers cheque
"KPK juga sudah pernah memeriksa NH (Nurdin Halid) sebagai saksi

BACA JUGA: Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal

Tapi kita belum bisa menjadikannya sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup," tandas Johan


Ditambahkannya, KPK juga terus menelusuri aliran dananya

BACA JUGA: Istana Pastikan Bahas Nasib Darsem

Johan menyebut pengakuan Hamka Yandhu di persidangan belum cukup untuk menjerat Nurdin"Terkait pernyataan Pak Hamka Yandhu dulu, KPK memang belum mengantongi bukti," imbuh Johan.

Seperti diketahui, Hamka Yandhu saat diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 April 2010, menyatakan bahwa Nurdin ikut menerima aliran dana dari travellers cheque pemilihan DGS BIMenurut Hamka, Nurdin meminta dalam bentuk tunai.

Karenanya di hadapan hakim, Hamka mengaku mencairkan 10 lembar travellers cheque BII yang diterimanya menjadi uang Rp 500 jutaAkhirnya oleh majelis hakim Tipikor, Hamka dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Instruksi SBY untuk Bongkar Narkoba di LP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler