jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Penyidik bahkan telah memeriksa 29 orang saksi sejak menetapkan Andi sebagai tersangka pada 23 Maret 2017 lalu.
"Sampai hari ini semenjak AA tersangka penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari berbagai unsur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP
Febri menjabarkan, 29 orang saksi itu berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sepuluh orang pihak swasta, advokat, konsultan, dan dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara hari ini KPK telah memanggil tujuh orang saksi untuk Andi,
Namun, tiga di antaranya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Menurut Febri, salah satu saksi penting yang hadir hari ini adalah Isnu Edhi Wijaya dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
BACA JUGA: KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan pihak pengusaha dan panitia pengadaan e-KTP. Sebab, KPK telah mengendus jejak Tim Fatmawati dalam patgulipat korupsi proyek e-KTP.
"Kita uraikan juga dan saat ini mendalami Tim Fatmawati karena diduga terjadi pertemuan sejumlah pihak. Termasuk tersangka AA di sana terjadi pengondisian tender, terkait pembicaraan dan pertemuan tersangka, dan pembentukan konsorsium," pungkasnya. (Put/jpg)
BACA JUGA: Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar
Redaktur : Tim Redaksi