WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan

Jumat, 19 Februari 2010 – 17:48 WIB

JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang kerusakan hutan lindungSebab, pejabat daerah bakal berlomba-lomba mengeluarkan ijin dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Officer Monitoring Kasus WALHI, M Islah

BACA JUGA: Formasi CPNS Sesuai Kemampuan Daerah

Menurutnya, WALHI melihat arah kebijakan pejabat Mentri Kehutanan dulu dan sekarang sama saja, yakni dengan membuat pelepasan kawasan hutan secara membabi buta


“Pemerintah baru mengeluarkan bulan Januari kemarin, PP Nomor 10 Tahun 2010, begitu kebijakan itu dikeluarkan pejabat daerah membuat rekomendasi untuk ratusan ijin pinjam pakai untuk kawasan hutan termasuk hutan lindung,” kata Islah di Kantor Pusat WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat (19/2).

Ditandaskannya, jangan sampai ijin yang dikeluarkan pemerintah membuat rakyat menderita

BACA JUGA: Rp 500 juta Untuk Jebloskan Bibit-Chandra

Islah memisalkan ijin HGU, HPH dan pertambangan, rata-rata menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena banyak perusahaan mengambil lahan masyarakat.

Artinya, lanjut Islah, perlu dilakukan pengecekan terhadap seluruh ijin yang dikeluarkan apakah menyalahi aturan
Islah menambahkan, eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan akan membuat kerusakan dan menimbulkan bencana alam

BACA JUGA: Hatta Radjasa jadi Ikut Takut

Bila itu terjadi, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk melakukan perbaikan sangat besar dan berlipat-lipat

Sementara terkait tindak lanjut atas laporan praktek mafia kehutanan, Islah menyatakan bahwa pihaknya telah membuat surat susulan ke KPK terkait korupsi kehutanan, terutama di RiauNamun untuk daerah lain seperti Kalimantan, WALHI belum melakukan tindak lanjut serupa“Kita menindak lanjuti dengan laporan baru, kita minta mantan Menhut diperiksa dan ditangkap,” tegas Islah.(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Didemo Lagi Soal Zatapi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler